Tanggal 5 Oktober 2010, diperingati sebagai Hari Jadi ke 1109 Kabupaten Purworejo. Peringatan ditandai dengan Rapat Paripurna DPRD Purworejo, pada pukul 10.00. Dilanjutkan prosesi di altar Kayu Arahiwang Desa Boro Wetan, pada sore harinya. Sedangkan malam harinya, dilaksanakan resepsi di pendopo kabupaten.
Di hadapan Rapat Paripurna DPRD, Bupati Puworejo Drs H Mahsun Zain menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Purworejo, yang telah bersama-sama mendukung dan menyukseskan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo Tahun 2010.
Pihaknya menyadari bahwa pada saat proses Pilbup, banyak muncul perbedaan pendapat dan aspirasi, yang merupakan perwujudan dinamika demokrasi di tengah masyarakat. “Untuk itu hendaknya perbedaan-perbedaan yang mewarnai Pilbup dapat dilebur, dan sedapat mungkin disatukan sehingga akan menjadi satu kekuatan utuh sebagai modal dalam membangun daerah,”harapnya.
Diungkapkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Purworejo ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo. Hari Jadi Kabupaten Purworejo adalah tanggal 5 paro gelap, hari Senin Pahing, Warungkung, Bulan Asuji 832 Saka, yang bertepatan dengan tanggal 5 Oktober 901. Hal itu didasarkan pada Prasasti Kayu Ara Hiwang, yang ditemukan di Desa Boro Wetan, Kecamatan Banyuurip.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sampai saat ini masih terdapat kontroversi mengenai penetapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo. Namun karena sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka hendaknya produk hukum ini bisa dihormati dan menjadi pijakan kita semua. “Kecuali apabila suatu saat ditemukan fakta baru yang lebih kuat, maka bukan tidak mungkin dilakukan perubahan kembali atas peraturan tersebut,”tandasnya.
Pihaknya menyadari bahwa pada saat proses Pilbup, banyak muncul perbedaan pendapat dan aspirasi, yang merupakan perwujudan dinamika demokrasi di tengah masyarakat. “Untuk itu hendaknya perbedaan-perbedaan yang mewarnai Pilbup dapat dilebur, dan sedapat mungkin disatukan sehingga akan menjadi satu kekuatan utuh sebagai modal dalam membangun daerah,”harapnya.
Diungkapkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Purworejo ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo. Hari Jadi Kabupaten Purworejo adalah tanggal 5 paro gelap, hari Senin Pahing, Warungkung, Bulan Asuji 832 Saka, yang bertepatan dengan tanggal 5 Oktober 901. Hal itu didasarkan pada Prasasti Kayu Ara Hiwang, yang ditemukan di Desa Boro Wetan, Kecamatan Banyuurip.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sampai saat ini masih terdapat kontroversi mengenai penetapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo. Namun karena sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka hendaknya produk hukum ini bisa dihormati dan menjadi pijakan kita semua. “Kecuali apabila suatu saat ditemukan fakta baru yang lebih kuat, maka bukan tidak mungkin dilakukan perubahan kembali atas peraturan tersebut,”tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar