Profil MGMP TIK SMP Kab. Purworejo

  • Nama Organisasi profesi ini diberi nama Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi Komunikasi Sekolah Menengah Pertama  Kabupaten Purworejo, yang kemudian disingkat MGMP TIK Kab. Purworejo
  • MGMP TIK SMP Kabupaten Purworejo didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo No. 21 / 100 / 2009 Tanggal 05 Maret 2009.
  • Kedudukan dan Sifat
    • MGMP TIK SMP Kab. Purworejo berkedudukan di Kabupaten / Kota.
    • MGMP TIK SMP Kab. Purworejo bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
    • MGMP SMP Kab. Purworejo bersifat sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat Kelompok Kerja/Kecamatan
  • Tujuan organisasi profesi ini adalah :
    • Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan subtansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.
    • Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
    • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
    • Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
    • Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja ( Meningkakan pengetahuan, kompetansi dan kineja ) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP Kabupaten dan MGMP Kecamatan.
    • Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
    • Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kabupaten dan MGMP Kecamatan