Mengingat terjadinya perubahan konsep penentuan dan perhitungan kelulusan siswa SD/SLTP/SLTA di tahun pelajaran 2010-2011 ini, tak sedikit yang merasa bingung, baik orang-orang di luar institusi pendidikan, bahkan pada sebagian insan pendidikan sekalipun.
Berdasarkan POS (Prosedur Operasional Standar) yang dikeluarkan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) untuk tahun pelajaran 2010-2011, penentuan kelulusannya ditetapkan sebagai berikut:
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
Berdasarkan POS (Prosedur Operasional Standar) yang dikeluarkan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) untuk tahun pelajaran 2010-2011, penentuan kelulusannya ditetapkan sebagai berikut:
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional
VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk MA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
4. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6. Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh.
7. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas
Mungkin sebagian masih agak bingung dengan ketentuan ini, maka dapat dibuatkan ilustrasi sebagai berikut:
Misal, seorang siswa memiliki nilai pelajaran Bahasa Inggris:
- Nilai raport semester 3, 4 dan 5 berturut-turut: 7, 6, 8.
– Nilai Ujian Sekolah (US): 6.
– NIlai Ujian Nasional (UN): 4.
Maka perhitungannya:
* Komponen US:
- Rata-rata Nilai raport semester: (7+6+8) / 3 = 7,00 ==> ini dijadikan 40% = 2,80.
- Nilai US: 6 ==> ini dijadikan 60% = 3,60.
- Nilai persentasi raport dan semester ditambahkan: 2,80 + 3,60 = 6,40 ==> ini dijadikan 40% = 2,56.
*Komponen UN:
- Nilai UN: 4 ==> ini dijadikan 60% = 2,40.
- Maka Nilai Akhir (NA): 2,56 + 2,40 = 4,96 (LULUS untuk pelajaran Bahasa Inggris, karena > 4,00)
==> Begitu seterusnya untuk pelajaran-pelajaran lainnya. Dan, setelah didapat untuk masing-masing pelajaran, maka dibuat nilai rata-rata untuk seluruh mata pelajaran dengan syarat lebih dari atau sama dengan (> 5,5).
Untuk memudahkan penerapan konsep di atas, anda dapat mendownload contoh aplikasi yang sudah jadi tentang program kelulusan UN 2011, silahkan anda dapat mendownloadnya melalui link dibawah ini atau melalui menu download area
Download Aplikasi Kelulusan UN 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar